Info CPNS 2015 - Pemerintah Indonesia menaikkan tunjangan beras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Pensiunan atau Penerima Tunjangan sebesar 3,8 persen. Kenaikan tunjangan beras ini berlaku mulai 10 Februari 2015. Seperti dikutip dari website resmi Kementerian Keuangan, kenaikan tunjangan beras ini sudah tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor 03/PB/2015 tanggal 10 Februari 2015. Peraturan ini adalah perubahan kelima sejak perubahan terakhir pada 2013. Berdasarkan peraturan yang diteken Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, besaran kenaikan tunjangan beras sekira 3,8 persen atau lebih rendah dari perkiraan semula inflasi 2015 sebesar 5 persen. "Tarif baru ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014," ujar Marwanto.
Info Selengkapnya �
Tidak ada komentar:
Posting Komentar