Lowongan Kerja Terbaru Februari 2015 - Jasa Raharja Pada tahun 1994, pemerintah Indonesia menetapkan PP No. 73 Tahun 1992 berisi Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai penjabaran UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. PP tersebut mengatur antara lain ketentuan yang melarang Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial untuk menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial. Sejalan sesuai dengan ketentuan tersebut, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan usaha asuransi non wajib dan surety bond untuk lebih fokus dalam menjalankan program asuransi sosial yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam UU. Nomor. 33 tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam UU. Nmor 34 tahun 1964.
Info Selengkapnya �
Tidak ada komentar:
Posting Komentar