Lowongan Kerja CPNS 2015 - Sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan yaitu Kemenkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2014 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja serta Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2015. Satu hal yang sengatlah menggembirakan terutama PNS instansi Pusat, bahwa tarif uang makan PNS serta uang makan lembur mengalami kenaikan yang sangat tinggi. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun anggaran 2012 / dua tahun yang lalu. Uang makan PNS 2015 untuk gol I dan II naik sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 35.000, Sedangkan untuk golongan III juga naik, besaran sama menjadi Rp 37.000.
Info Selengkapnya �
Tidak ada komentar:
Posting Komentar