PT Perikanan Nusantara (Persero) - Perinus terbentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 1998 serta merupakan hasil merger dari empat BUMN yang bergerak di bidang perikanan, yaitu PT Usaha Mina (Persero), PT Tirta Raya Mina (Persero), PT Perikani (Persero), serta PT Perikanan Samodra Besar (Persero). Merger tersebut dilaksanakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa 27 Oktober 2005 dan dinyatakan Akte Notaris Nomor 8 dan Nomor 9 tanggal 8 Mei 2006 dibuat dihadapan Notaris Muhammad Hanafi, SH di Jakarta. Perusahaan kami telah terdaftar secara legal sejak keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor Keputusan C-16842.HT.01.04. Tahun 2006 tanggal 9 Juni 2006.
Info Selengkapnya �
Tidak ada komentar:
Posting Komentar