PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah - BPD Jateng atau kemudian dikenal sebagai Bank Jateng adalah bank pembangunan daerah Provinsi Jawa Tengah. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pertama kali berdiri di Kota Semarang sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri PU & Otonomi Daerah No. DU 57/1/35 tertanggal 13 Maret 1963 serta ijin usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral No. 4/Kep/MUBS/63 tertanggal 14 Maret 1963 sebagai operasional Provinsi Jawa Tengah. Pertama kali Bank ini dimulai pada tanggal 6 April 1963 bertempat di Gedung Bapindo, Jl. Pahlawan No. 3 Semarang sebagai Kantor Pusat. Tujuan pendirian bank merupakan mengelola keuangan daerah adalah sebagai pemegang Kas. Pada tahun 1969 melalui Perda Provinsi Jateng No. 3 Tahun 1969, menetapkan bahwa BPD Jateng sebagai Badan Usaha Milik Daerah / BUMD. Kemudian melalui Perda Jateng No. 1 Tahun 1993, status sebagai badan usaha Bank berubah Perusahaan Daerah (Perusda).
Info Selengkapnya �
Tidak ada komentar:
Posting Komentar